Peningkatan Penelitian dan Pengabdian Melalui Pengelolaan Keuangan yang Baik

2 min read

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Riau Prof Dr Mubarak MSi,  pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Draf Panduan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kegiatan Penelitian, Pengabdian, kepada Masyarakat dan Kerja Sama di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Riau (LPPM-UNRI), Rabu (9/8/2023) di Ruang Bertuah I, Hotel Pangeran Pekanbaru.

Beliau menyampaikan ada sebanyak lebih kurang 30 persen dosen yang mengajukan proposal penelitian, dan semuanya disetujui, namun ada kekhawatiran bagi dosen dalam melaksanakan penelitian dan pengabdian di dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangannya. Sehingga dampak dari hal ini, banyak dosen yang beralih kepenelitian mandiri.”“Mencermati hal inilah LPPM UNRI, selaku pengelola penelitian dan pengabdian di UNRI, menyusun Panduan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kegiatan Penelitian, Pengabdian, kepada Masyarakat di UNRI dalam rangka penguatan Tata Kelola Keuangan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang efektif dan akuntabel.

Skema pembiayaan penelitian dan pengabdian ini, kecendrungannya berbasis out put ataupun luaran, dan disatu sisi kegiatan penelitian dan pengabdian juga berbasis pertanggungjawaban keuangan. Karenanya, melalui pertemuan ini kita menginginkan agar bagaimana dosen dapat nyaman melaksanakan tugas selaku peneliti dan pengabdian, dan LPPM sebagai pengelola memberikan pelayanan terbaik untuk pelayanan tersebut, sehingga daya serap anggaran penelitian dan pengabdian dapat meningkat

Pada kegiatan ini, Wakil Rektor Bidang Akademik UNRI Dr Mexsasai SH MH, menyampaikan terkait dengan kegiatan penelitian dan pengabdian ini dari aspek kelilmuan, dapat dilihat dari berbagai perspektif. Pada perspektif administrasi, yakni studi tentang penyelenggaran negara dalam penggunaan anggaran negara.

Ada dua aturan yang mengatu, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Satu sisi spritinya berbasis output, dan satu sisi bahwa negara mengarahkan agar satu rupiahpun perlu adanya pertanggungjawaban. Kita tentunya ingin bagaimana kegiatan penelitian dan penagbdian yang dilakukan oleh akademisi bisa melakukan penataan dalam meminimalisir kesalahan yang bermuara pada wilayah hukum. Ada dua unsur yang terkait hal tersebut, yakni ada unsur kesengajaan seperti perbuatan fiktif, dan unsur kelalaian yaitu tidak ada niat. Indikasi ini yang perlu diminimalisir dari kegiatan penelitian dan pengabdian yang dilaksanakan.

Kita berharap, para peneliti dapat disibukkan dengan aktifitas penelitian, bukan sebaliknya sibuk untuk mengurus kwitansi penelitian dan pengabdian. Sehingga luaran dari kegiatan penelitian dan pengabdian dapat tercapai, dan disatu sisi pertanggungjawaban secara keuangan juga dapat dilakukan.

Pada kegiatan ini, LPPM UNRI menghadirkan narasumber untuk materi tentang Standar Akuntansi Penyusunan  Laporan Keuangan disampaikan oleh Mas Agung M. Noor SST MSi Ak CFE. Selanjutnya untuk materi Pengawasan Laporan Keuangan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat disampaikan oleh Bochari ST MT dan Dr Dessy Artina SH MH, sementara untuk materi tentang Panduan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kegiatan Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerja Sama disampaikan oleh Assoc Prof Dr Emilda Firdaus SH MH.