Bagian Informasi dan Humas

LOGO-UR-TERBARU-1016x1024

Tugas: Melaksanakan pemberian layanan informasi, publikasi, dan hubungan masyarakat

 Fungsi:

  1. Pemberian layanan informasi dan dokumentasi;
  2. Pelaksanaan kegiatan publikasi; dan
  3. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.

Rincian Tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan penyajian dan pemberian layanan informasi;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan sosialisasi, publikasi, peliputan dan kegiatan;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan tanggapan/jawaban terhadap pemberitaan media massa dan pengaduan masyarakat, konferensi pers, dan siaran pers;
  5. Melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi layanan informasi dan hubungan masyarakat;
  6. Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
  7. Melaksanakan penyusunan laporan bagian.