Tugas: Melaksanakan urusan rencana, program, anggaran, layanan data dan informasi, dan hubungan masyarakat.
Fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
- Pelaksanaan layanan data dan informasi; dan
- Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat
Rincian Tugas:
- Melaksanakan penyusunan program kerja biro dan konsep program kerja Unri;
- Melaksanakan penyusunan kebijakan rencana pengembangan, program, dan anggaran;
- Melaksanakan penyusunan usul standar biaya masukan dan tarif penerimaan negara bukan pajak;
- Melaksanakan penyusunan usul penetapan standar biaya penyelenggaraan pendidikan;
- Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, dan anggaran;
- Melaksanakan pembahasan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran;
- Melaksanakan penyusunan usul dan revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran;
- Melaksanakan urusan peliputan, dokumentasi, publikasi, layanan informasi publik, dan hubungan masyarakat;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi urusan rencana, program, anggaran, layanan data dan informasi, dan hubungan masyarakat;
- Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen biro; dan
- Melaksanakan penyusunan laporan Biro dan laporan Unri;