Tugas: Melaksanakan penyusunan rencana pengembangan, program, dan anggaran dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran
Fungsi:
- Penyusunan rencana pengembangan;
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Pelaksanaan koordinasi rencana, program, dan anggaran;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan; dan
- Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan.
Rincian Tugas:
- Melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep program kerja Biro;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data program dan anggaran;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan rencana, program, anggaran dan kerja sama;
- Melaksanakan penyusunan usul standar biaya masukan dan tarif penerimaan negara bukan pajak;
- Melaksanakan penyusunan standar biaya penyelenggaraan pendidikan;
- Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, dan anggaran;
- Melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Melaksanakan penyiapan pembahasan rencana, program, dan anggaran;
- Melaksanakan penyusunan usul revisi rencana, program, dan anggaran;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
- Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
- Melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Biro.