Tugas: Melaksanakan pemberian layanan informasi, publikasi, dan hubungan masyarakat
Fungsi:
- Pemberian layanan informasi dan dokumentasi;
- Pelaksanaan kegiatan publikasi; dan
- Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Rincian Tugas:
- Melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
- Melaksanakan penyusunan bahan penyajian dan pemberian layanan informasi;
- Melaksanakan penyusunan bahan sosialisasi, publikasi, peliputan dan kegiatan;
- Melaksanakan penyusunan bahan tanggapan/jawaban terhadap pemberitaan media massa dan pengaduan masyarakat, konferensi pers, dan siaran pers;
- Melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi layanan informasi dan hubungan masyarakat;
- Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
- Melaksanakan penyusunan laporan bagian.