Rektor UNRI: Pembiayaan Pendidikan Tinggi, Tetap Perhatikan Prinsip Keadilan.

5 min read

Terkait dengan kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Rektor Universitas Riau memberikan  penjelasan, bahwa kebijakan IPI merupakan kebijakan yang sudah dipertimbangkan dari aspek hukum maupun kebijakan secara administrasi dilingkungan Universitas Riau, pertama perlu kami jelaskan bahwa kebijakan UNRI dalam menetapkan pungutan IPI ini mengacu pada Permendikbud Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai dengan  ketentuan Pasal 22 ayat  (1) Permendikbud tersebut menyatakan bahwa  Pemimpin PTN dapat menetapkan tarif IPI selain UKT, selanjutnya penetapan tarif berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa. Kemudian dalam Permen tersebut juga ditegaskan bahwa IPI dilarang digunakan untuk  penerimaan atau kelulusan Mahasiswa ungkap Prof Sri Indarti, SE Rektor Perempuan pertama UNRI ini.

Kemudian Rektor juga menyampaikan bahwa kebijakan IPI tersebut juga sudah melalui persetujuan Rapat Dewan Pelaksana Harian (DPH), yang merupakan forum pimpinan dilingkungan UNRI yang terdiri atas para Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga dan Unit. Tindak lanjut rapat DPH ini ungkap Rektor, WR II menindaklanjuti dengan penetapan besaran tarif IPI yang didasarkan pada Tingkat keketatan seleksi masuk mahasiswa pada saat PMB, maka berdasarkan data dari Wakil Rektor maka ditetapkan sebanyak 21 prodi yang diterapkan BKT, dan perlu juga dijelaskan bahwa IPI ini hanya diterapkan khusus untuk jalur mandiri sesuai ketentuan pasal 27 ayat (1) huruf a, dimana UNRI tahun 2024 ini untuk jalur mandiri menetapkan 3 jalur SMMPTN Barat, PBUD serta Kerjasama khusus untuk pembiayaan, dan khusus untuk 21 Prodi yang dipungut IPI ini hanya untuk jalur mandiri SMMPTN Barat saja yang persentasenya 13 % plus afirmasi. Kemudian penetapan tarif dikoordinir oleh WR 2 dengan meminta masukan dari para Wakil Dekan 2 sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Permen tersebut dan penghitungan BKT masing-masing prodi, setelah itu baru saya tuangkan melalui Keputusan Rektor.

Perlu kami jelaskan bahwa secara filosofi bahwa IPI dikenakan kepada Mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi. Jadi sebetulnya IPI ini semacam subsidi silang dari calon mahasiswa yang secara ekonomi memiliki kemampuan terhadap mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana Pendidikan, jadi jangan dibaca sebagai bentuk diskriminasi, karena bagi mahasiswa yang kurang mampu negara juga sudah menyedikan dalam bentuk KIP Kuliah, dimana pada program ini bagi mahasiswa yang kurang mampu disubisdi baik  secara penuh maupun ditanggung UKT nya saja, ini lah salah satu bentuk wujud tanggung jawab negara dalam bidang pendidikan, dan silahkan bagi para calon mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu mengikuti seleksi melalui jalur KIP kuliah ini, perlu kami informasikan bahwa di tahun 2023 ini berdasarkan laporan Warek 3 UNRI menerima sebanyak 1378 tahap pertama dan kita mendapat kuota tambahan sebanyak 663 orang jadi total UNRI ditahun 2023 tersebut mendapatkan 2041 mahasiswa.

Terakhir perlu kami jelaskan bahwa penerapan IPI ini juga harus memerlukan persetujuan dari pihak Kementerian, dan besaran IPI ini harus diumumkan saat penerimaan m ahasiswa serta tidak boleh dijadikan dasar dalam penentuan kelulusan, dan bagi mahasiswa yang diterima dengan kewajiban IPI ini, dalam proses nya nanti berdasarkan Permen tersebut, mahasisawa dapat mengajukan pembebasan, pengurangan serta pembayaran dengan sistem mengangsur. Jadi kalau kita pelajari secara seksama penerapan IPI dalam Permen tersebut tetaplah memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dengan menempatkan kepentingan terbaik dari para mahasiswa.

Dalam upaya memperluas akses masyarakat terhadap Pendidikan tinggi Universitas Riau berupaya untuk meningkatkan jumlah mahasiswa dan kualitas pelayanan terhadap mahasiswa yang masuk. Konsekwensinya adalah peningkatan mutu, baik dosen, infrastruktur dan system informasi yang digunakan. Oleh karena itu, Negara melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, membuka ruang untuk menambah sumber pembiayaan melalui Iyuran Pengembangan Institusi (IPI).

Rektor Unri menjelaskan  bahwa sesuai dengan Permendikbud Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada Pasal 22 ayat  (1) yang menyatakan bahwa  Pemimpin PTN dapat menetapkan tarif Iyuran Pengembangan Institusi (IPI) selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa yang masuk melalui Jalur Mandiri maka Universitas Riau sebagaimana diterapkan juga di Universitas lainnya menetapkan IPI untuk Jalur mandiri.

Penetapan IPI di Unri tidak dilakukan secara sederhana. Menurut Rektor prosesnya dilakukan melalui persetujuan Rapat Dewan Pelaksana Harian (DPH), yang merupakan forum pimpinan dilingkungan UNRI yang terdiri atas para Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga dan Unit. Selanjutnya Unri menetapan besaran tarif IPI yang didasarkan pada Tingkat Keketatan Seleksi Masuk Mahasiswa pada saat Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).. Berdasarkan data dari Wakil Rektor bidang akademik terdapat  sebanyak 21 prodi yang peminatnya tinggi dan kompetisinya ketat. IPI ini hanya diterapkan khusus untuk Jalur Mandiri sesuai ketentuan pasal 27 ayat (1) huruf a , dimana UNRI tahun 2024 ini untuk jalur mandiri menetapkan 3 jalur, SMMPTN Barat, PBUD serta Kerjasama khusus untuk pembiayaan, dan khusus untuk 21 Prodi yang dipungut IPI ini hanya untuk jalur mandiri SMMPTN Barat saja yang persentasenya 13 % saja dari total keseluruhan. Kemudian penetapan tarif ini dikoordinir oleh WR 2 dengan meminta masukan dari para Wakil Dekan 2 sesuai dengan mekanisme ketentuan Pasal 23 Permen tersebut dan penghitungan BKT masing-masing prodi, setelah itu baru dituangkan melalui Keputusan Rektor.

Ini berarti hanya 13% dari total keseluruhan penerimaan mahasiswa baru, hal ini dimaksudkan  dalam rangka UNRI agar lebih maksimal untuk memberikan pelayanan  pada masyarakat dan sesuai aturan yang ada dibebankan adanya IPI. Namun demikian, walaupun sudah memalui rapat DPH penerapan IPI ini juga harus memerlukan persetujuan dari pihak Kementerian, dan besaran IPI ini harus diumumkan saat awal proses penerimaan mahasiswa serta tidak boleh dijadikan dasar dalam penentuan kelulusan bagi mahasiswa yang diterima dengan kewajiban IPI ini.

Perlu digaris bawahi bahwa dalam prosesnya nanti berdasarkan Permendikbud Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tersebut, bagi  mahasisawa yang diterima, permen tersebut juga memberikan ruang untuk mengajukan pembebasan, pengurangan serta pembayaran dengan sistem mengangsur. Jadi, sebagaimana dinyatakan Rektor Unri,  kalau kita pelajari secara seksama penerapan IPI ini tetaplah memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dengan menempatkan kepentingan terbaik dari para mahasiswa.

Lebih lanjut Rektor Unri menegaskan bahwa secara filosofi penerapan kebijakan IPI dikenakan kepada Mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi. Jadi sebetulnya IPI ini semacam subsidi silang dari calon mahasiswa yang secara ekonomi memiliki kemampuan terhadap mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana Pendidikan. Jadi jangan dibaca sebagai bentuk diskriminasi, karena bagi mahasiswa yang kurang mampu negara juga sudah menyedikan dalam bentuk KIP Kuliah, dimana pada program ini bagi mahasiswa yang kurang mampu disubisdi baik secara penuh maupun ditanggung UKT nya saja. Ini lah salah satu bentuk wujud tanggung jawab negara dalam bidang pendidikan, dan silahkan bagi para calon mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu mengikuti seleksi melalui jalur KIP kuliah ini.