Kepala Biro

 

LOGO-UR-TERBARU-1016x1024

Tugas: Melaksanakan urusan rencana, program, anggaran, layanan data dan informasi, dan hubungan masyarakat.

 Fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
  3. Pelaksanaan layanan data dan informasi; dan
  4. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat

 Rincian Tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja biro dan konsep program kerja Unri;
  2. Melaksanakan penyusunan kebijakan rencana pengembangan, program, dan anggaran;
  3. Melaksanakan penyusunan usul standar biaya masukan dan tarif penerimaan negara bukan pajak;
  4. Melaksanakan penyusunan usul penetapan standar biaya penyelenggaraan pendidikan;
  5. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, dan anggaran;
  6. Melaksanakan pembahasan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran;
  7. Melaksanakan penyusunan usul dan revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran;
  8. Melaksanakan urusan peliputan, dokumentasi, publikasi, layanan informasi publik, dan hubungan masyarakat;
  9. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi urusan rencana, program, anggaran, layanan data dan informasi, dan hubungan masyarakat;
  10. Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen biro; dan
  11. Melaksanakan penyusunan laporan Biro dan laporan Unri;