Bagian Perencanaan

LOGO-UR-TERBARU-1016x1024

Tugas: Melaksanakan penyusunan rencana pengembangan, program, dan anggaran dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran

 Fungsi:

  1. Penyusunan rencana pengembangan;
  2. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  3. Pelaksanaan koordinasi rencana, program, dan anggaran;
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan; dan
  5. Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan.

Rincian Tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep program kerja Biro;
  2. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data program dan anggaran;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan rencana, program, anggaran dan kerja sama;
  4. Melaksanakan penyusunan usul standar biaya masukan dan tarif penerimaan negara bukan pajak;
  5. Melaksanakan penyusunan standar biaya penyelenggaraan pendidikan;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, dan anggaran;
  7. Melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  8. Melaksanakan penyiapan pembahasan rencana, program, dan anggaran;
  9. Melaksanakan penyusunan usul revisi rencana, program, dan anggaran;
  10. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
  11. Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
  12. Melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Biro.